BACA INI ! CARA MENJADI IMPORTIR

BACA INI ! CARA MENJADI IMPORTIR




Kegiatan ekspor-impor bukanlah barang baru dalam sistem perekonomian dunia. Pada dasarnya istilah ekspor-impor itu adalah suatu perdagangan yang dibatasi wilayah. Hal ini sangat berkaitan dengan paritas ekonomi wilayah yang melakukan transaksi.

Pada ulasan kali ini saya akan mengangkat sedikit tema tentang syarat menjadi importir di Indonesia. Importir yang ingin saya jelaskan disini bukan importir perorangan yang mendapat kiriman barang dari dalam negeri, tetapi importir perusahaan yang akan mengimpor barang baik menggunakan pelabuhan laut ataupun bandar udara.

Apa itu Impor?

Impor adalah proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain secara legal, umumnya dalam proses perdagangan. Proses impor umumnya adalah tindakan memasukan barang atau komoditas dari negara lain ke dalam negeri. Impor barang secara besar umumnya membutuhkan campur tangan dari bea cukai di negara pengirim maupun penerima. Impor adalah bagian penting dari perdagangan internasional, lawannya adalah ekspor

Syarat untuk menjadi importir:

  1. Memiliki perusahaan berbadan hukum yang  mempunyai akte pendirian perusahaan, NPWP, SIUP, tanda daftar perusahaan, surat keterangan domisili perusahaan dan dokumen dasar lainnya sebagai perusahaan.
  2. Memiliki dokumen Angka Pengenal  Impor (API), nomor registrasi importir dari Departemen Perdagangan/Kementrian Perdagangan. API dibagi menjadi dua jenis:
  3. dokumen API untuk importir produsen (memiliki pabrik)
  4. dokumen API-U untuk importir umum yang biasanya hanya perusahaan dagang yang mengimpor barang dan selanjutnya untuk dijual lagi ke pasar, tidak punya pabrik dan bisnis pengolahan tertentu.
  5. Memiliki Nomor Induk Kepabeanan (NIK)  dan nomor surat registrasi yang didapat setelah registrasi ke Bea Cukai.  Proses registrasi itu meliputi pemeriksaan pembukuan perusahaan, eksistensi dan auditibility-nya.

Ketentuan dalam Mengimpor

Apakah semua jenis barang dapat diimpor?
Tidak! ada beberapa barang tertentu ada aturannya tata niaganya, misalnya impor barang bekas, impor makanan. Sedangkan batu dan gabus masuk kedlaam kategori barang yang belum ada aturan tata niaganya.

Selain memiliki Angka Pengenal Importir (API) yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan, importir perlu mendapatkan izin dari instansi terkait, contohnya:
·         Impor bahan peledak memerlukan izin dari Kementerian Pertahanan dan Polri.
·         Impor bahan makanan. memerlukan izin dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
·         Impor hewan atau tumbuhan, harus ada izin dari Balai Karantina.

Pengetahuan tentang SYARAT MENJADI IMPORTIR memang sangat dibutuhkan bagi Anda pengusaha di bidang ekspor-impor. Dalam pengurusannya juga membutuhkan waktu yang panjang. Hal tersebut membuat banyak orang khawatir akan urusan legalitas usaha ekspor-impornya. Tenang saja, serahkan setiap urusan legalitas usaha Anda pada JASAMURA.

JASAMURA adalah salah satu Perusahaan Jasa Konsultan Bisnis yang membantu Perusahaan dalam Pengurusan Perijinan Usaha UD, CV, PT, PKP, SIUJK, SIUJPT, Importir dan Eksportir.
Apa yang akan anda dapatkan?
- Pelayanan pengurusan izin usaha yang memiliki tenaga profesional
- Penawaran harga terbaik
- Proses cepat
- Konsultasi gratis
- Gratis antar jemput berkas



Untuk info dan order hubungi :
Whatsapp: 082245919961
Email : jasamura.mo@gmail.com
IG : @jasamurasurabaya.official
Blogspot : birojasamura.blogspot.com
Alamat : Ruko Mezzanine A20, Jln. Nginden Semolo 38-40, Kota Surabaya, Jawa Timur 60118

Jam Buka :
Senin – Jumat : Pukul 08.30 – 16.30
Sabtu : 08.30 – 12.30
Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur

Komentar