Klasifikasi SIUJK - Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi

Klasifikasi SIUJK - Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi


Mendirikan perusahaan dengan SIUJK di tahun 2020 menjadi lebih marak daripada sebelumnya. Hal ini ternyata merupakan imbas dari gencarnya pembangunan infrastruktur oleh pemerintah.
Sebagaimana kita tahu, pertumbuhan ekonomi Indonesia cukup menggembirakan meski tidak spektakuler. 

Beberapa faktor menjadi penyebabnya, salah satunya berupa makin tumbuhnya lapangan usaha di sektor konstruksi, Kepala BPS Suhariyanto menyebutkan bahwa nilai kontribusi sektor konstruksi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 10,49% atau senilai Rp367,8 Triliun. Salah satu tanda bahwa sektor konstruksi menggeliat adalah semakin meningkatnya jumlah konsultan besar bidang ini.  Data Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) menunjukkan bahwa jumlah konsultan besar rata-rata bertumbuh 16,82% per tahun.

Sementara itu, pertumbuhan rata-rata tahunan untuk konsultan kecil dan menengah masing-masing 5,96% dan 6,49%. Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) menilai bahwa pembangunan infrastruktur yang masif dalam 4 tahun terakhir menjadi pemicu pertumbuhan konsultan besar.

Seperti Ini Pengertian SIUJK di Tahun 2020

Di Pasal 1 Nomor 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi (“UU Jasa Konstruksi”), yang dimaksud dengan perusahaan jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi. Adapun yang dimaksud dengan konsultansi konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan. Sementara itu, pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.

Klasifikasi Usaha Jasa Konstruksi di Tahun 2019

Jika ingin mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi, sebaiknya mengetahui jenis usaha yang termasuk area ini. Menurut UU Jasa Konstruksi, jenis usaha jasa konstruksi ada yang berupa usaha jasa konsultasi konstruksi, pekerjaan konstruksi, dan integrasi keduanya. Lebih jelasnya bisa dilihat dalam table berikut:
 

Jenis Usaha

Sifat Usaha

Klasifikasi Usaha

Layanan Usaha

Konsultansi Konstruksi

a. umum

 

a. arsitektur;
b. rekayasa;
c. rekayasa terpadu;
d. arsitektur lanskap dan perencanaan wilayah.

 

a. pengkajian;
b. perencanaan;
c. perancangan;
d. pengawasan;
e. manajemen penyelenggaraan konstruksi.

 


b. spesialis

a. konsultansi ilmiah dan teknis;
b. pengujian dan analisis teknis.
a. survei;
b. pengujian teknis;
c. analisis.

Pekerjaan Konstruksi

a. umum

 

a. bangunan gedung;
b. bangunan sipil.

 

a. pembangunan;
b. pemeliharaan;
c. pembongkaran;
d. pembangunan kembali.

b. spesialis

a. instalasi;
b. konstruksi khusus;
c. konstruksi prapabrikasi;
d. penyelesaian bangunan;
e. penyewaan peralatan.

pekerjaan bagian tertentu dari bangunan konstruksi atau bentuk fisik lainnya

Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi

a. bangunan gedung
b. bangunan sipil.
a. rancang bangun
b. perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan.

Sumber: Pasal 11-15 UU Jasa Konstruksi


Pengetahuan tentang SIUJK memang sangat dibutuhkan bagi Anda pengusaha di bidang konstruksi. Dalam pengurusannya juga membutuhkan waktu yang panjang. Hal tersebut membuat banyak orang khawatir akan urusan legalitas usaha konstruksinya. Tenang saja, serahkan setiap urusan legalitas usaha Anda pada JASAMURA.

JASAMURA adalah salah satu Perusahaan Jasa Konsultan Bisnis yang membantu Perusahaan dalam Pengurusan Perijinan Usaha UD, CV, PT, PKP, SIUJK, SIUJPT, Importir dan Eksportir.
Apa yang akan anda dapatkan?
- Pelayanan pengurusan izin usaha yang memiliki tenaga profesional
- Penawaran harga terbaik
- Proses cepat
- Konsultasi gratis
- Gratis antar jemput berkas



Untuk info dan order hubungi :
Whatsapp: 082245919961
Email : jasamura.mo@gmail.com
IG : @jasamurasurabaya.official
Blogspot : birojasamura.blogspot.com
Alamat : Ruko Mezzanine A20, Jln. Nginden Semolo 38-40, Kota Surabaya, Jawa Timur 60118

Jam Buka :
Senin – Jumat : Pukul 08.30 – 16.30
Sabtu : 08.30 – 12.30
Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur

Komentar