6,5 Juta Bisa Mendirikan PT Cek Syarat Lengkapnya!

 6,5 Juta Bisa Mendirikan PT Cek Syarat Lengkapnya!




Perseroan Terbatas, Merupakan bentuk badan usaha berbadan hukum dimana modalnya terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Berkaitan dengan bisnis anda dan hubungan dengan rekan pemilik untuk memenuhi kebutuhan bisnis anda. Janji operasi harus menguraikan bagaimana para anggota akan membagi keuntungan, membuat keputusan. 
Sebagian dari anda mungkin masih belum mengerti ciri-ciri apa  dalam mendirikan PT (Perseroan Terbatas).
 
Berikut ini adalah ciri-ciri Perseroan Terbatas :
  • Pendirian PT bertujuan untuk mencari keuntungan (profit oriented).
  • Perseroan Terbatas memiliki fungsi ekonomi dan fungsi komersial.
  • Modal Perseroan Terbatas berasal dari saham-saham dan obligasi.
  • Perseroan Terbatas tidak mendapatkan fasilitas dari negara.
  • Kekuasaan tertinggi pada Perseroan Terbatas ditentukan melalui Rapat Umum Pemegam Saham (RUPS).
  • Pemilik saham memiliki tanggungjawab terhadap perusahaan sebesar modal yang disetorkannya.
  • Keuntungan yang didapatkan oleh pemilik saham adalah dalam bentuk pembagian hasil.
  • Perusahaan dipimpin oleh direksi.
 Syarat-syarat umum untuk mendirikan PT (Perseroan Terbatas) :
·         Menyiapkan Nama PT ( kalau bisa menyiapkan 3 nama cadangan ).
·         Copy KTP & NPWP para pendiri ( minimal 2 orang, tidak bisa suami istri ).
·         Copy sertifikat tanah / surat kontrak tempat usaha.
·         Stempel PT ( bila nama PT sudah disetujui ).
·         6 lembar Materai Rp. 6.000,-
 
Ketentuan pendirian PT menurut UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
  1. Nama Perusahaan.
  2. Pendiri (Sponsor dan Direktur) terdiri dari 2 orang atau lebih.
  3. Akte pendirian harus sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
  4. Menetapkan nilai modal dasar dan modal disetor (ukuran maksimum modal setor minimal 25% dari modal dasar).
  5. Susunan pemegang saham.
  6. Akte notaris Indonesia. dan Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia.
 
Maksud dan Tujuan PT
Maksud dan tujuan PT akan diatur dalam Pasal 3 Akta Pendirian PT. hal tersebut menjelaskan bahwa PT (Perseroan Terbatas) tersebut didirikan untuk melakukan kegiatan apa saja.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam maksud dan tujuan PT, yaitu:
·   Anda bisa memilih bidang usaha apapun, kecuali yang yang dilarang oleh peraturan.
·    Bidang usaha yang akan dijalankan, harus tertulis dalam akta pendirian PT
·    Bidang usaha yang akan dijalankan, harus memiliki izin usaha. Contoh apabila kegiatan usaha anda adalah restoran, maka anda wajib memiliki Izin Restoran.

 Dalam menjalankan kegiatan usaha tersebut, setiap perusahaan harus memiliki izin usaha yakni SIUP. SIUP adalah surat izin untuk bisa melaksanakan usaha perdagangan dan jasa, dimana bidang-bidang usaha perdagangan dan jasa yang bisa dipilih ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah. Ada 4 (empat) kategori SIUP yang dapat dipilih dalam prosedur pembuatan PT dengan SIUP, yaitu SIUP Mikro, SIUP Kecil, SIUP Menengah dan SIUP Besar.

Pembentukan PT yang awalnya harus melalui 13 prosedur dipangkas menjadi tujuh prosedur.  Modal awalnya biaya untuk mendirikan PT sekira hanya 6,5 Juta dengan paket lengkap yakni :
 ·         Pemesanan Nama PT.
 ·        Akte pendirian PT dari Notaris.
 ·        SK Menteri Kehakiman & HAM, TBN (tambahan berita negara) RI.
 ·         NPWP PT dan Pribadi.
 ·         SIUP dan TDP.

Apabila anda menginginkan pendirian PT (Perseroan Terbatas) maka  dapat menghubungi kami JASAMURA. JASAMURA adalah salah satu Perusahaan Jasa Konsultan Bisnis yang membantu Perusahaan dalam Pengurusan Perijinan Usaha UD, CV, PT, PKP, SIUJK, SIUJPT, Importir dan Eksportir.
Apa yang akan anda dapatkan?
- Pelayanan pengurusan izin usaha yang memiliki tenaga profesional
- Penawaran harga terbaik
- Proses cepat
- Konsultasi gratis
- Gratis antar jemput berkas



Untuk info dan order hubungi :
Whatsapp: 082245919961
Email : jasamura.mo@gmail.com
IG : @jasamurasurabaya.official
Blogspot : birojasamura.blogspot.com
Alamat : Ruko Mezzanine A20, Jln. Nginden Semolo 38-40, Kota Surabaya, Jawa Timur 60118

Jam Buka :
Senin – Jumat : Pukul 08.30 – 16.30
Sabtu : 08.30 – 12.30
Hari Minggu dan Tanggal Merah Libur



Komentar