SYARAT MENJADI PKP (PENGUSAHA KENA PAJAK)
SYARAT MENJADI PKP (PENGUSAHA KENA PAJAK)
Pada
dasarnya, seorang pengusaha yang memiliki penghasilan di atas Rp4,8 miliar
wajib menjadi pengusaha kena pajak (PKP). Namun demikian, untuk menjadi PKP,
Anda tetap harus mendaftar terlebih dahulu ke kantor pajak.
Ada
baiknya mengurus pendaftaran PKP dilakukan sedini mungkin, terutama jika
perusahaan Anda sudah memiliki penghasilan di atas Rp4,8 miliar. Hal ini untuk
menghindari kerumitan yang tidak perlu pada masa mendatang.
Misalnya,
perusahaan Anda diketahui telah dikukuhkan sebagai PKP pada 2020. Namun dalam
pemeriksaan Ditjen Pajak, perusahaan Anda seharusnya sudah bisa dikukuhkan
sejak 2019. Artinya, kewajiban sebagai PKP seharusnya sudah dilakukan sejak 2019.
Ditjen
Pajak kemudian menerbitkan pengukuhan PKP secara jabatan. Lalu, wajib pajak
tentu pada akhirnya harus melunasi kewajiban sebagai PKP untuk tahun 2019,
terutama kewajiban memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak penjualan
barang mewah (PPnBM).
Untuk
dikukuhkan sebagai PKP bagi wajib pajak badan (perusahaan), terdapat beberapa
persyaratan dan tata cara yang harus dipenuhi wajib pajak. Pastikan juga Anda
memenuhi persyaratan sesuai dengan status Anda. Berikut perinciannya:
1. Dokumen Persyaratan.
a. Wajib pajak badan dengan status pusat/induk.
- Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi
wajib pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor
pusat bagi bentuk usaha tetap;
- Fotokopi kartu NPWP salah satu pengurus, atau fotokopi paspor
dalam hal penanggung jawab adalah warga negara asing dan tidak memiliki NPWP;
- Surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus wajib pajak
badan yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi
kegiatan usaha tersebut dilakukan.
b.
Wajib pajak badan dengan status cabang.
- Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi
wajib pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor
pusat bagi bentuk usaha tetap;
- Fotokopi kartu NPWP salah satu pengurus cabang, atau fotokopi
paspor dalam hal penanggung jawab cabang adalah warga negara asing dan tidak
memiliki NPWP;
- Surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus cabang yang
menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha
tersebut dilakukan.
c.
Kerja sama operasi (joint operation).
- Fotokopi perjanjian kerja sama/akta pendirian sebagai bentuk kerja
sama operasi;
- Fotokopi kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama
operasi yang diwajibkan untuk memiliki NPWP;
- Fotokopi kartu NPWP orang pribadi salah satu pengurus perusahaan
anggota bentuk kerja sama operasi, atau fotokopi paspor dalam hal penanggung
jawab adalah warga negara asing dan tidak memiliki NPWP;
- Surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus wajib pajak
kerja sama operasi yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat
atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.
2. Dokumen Tambahan Apabila Kantor Virtual.
- Dokumen tambahan bagi yang menggunakan kantor virtual;
- Dokumen yang menunjukkan kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis antara penyedia jasa kantor virtual dan pengusaha; dan
- Dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang.
3. Ketentuan Tambahan.
- Telah menyampaikan SPT Tahunan pajak penghasilan untuk dua tahun
pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya;
- Tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah
memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
- Dua ketentuan di atas juga berlaku untuk seluruh pengurus atau
penanggung jawab.
4. Mengisi Formulir.
Anda
dapat mengisi formulir pengukuhan sebagai PKP dengan mengunduh terlebih dahulu formulir tersebut di laman DJP Online. Setelah mengisi, kirim formulir
tersebut, termasuk lampiran dokumen lainnya ke KPP terdaftar.
Pengiriman
formulir PKP bisa dilakukan dengan tiga cara, antara lain mendatangi langsung
kantor pajak, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau melalui
perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Meski
begitu, merebaknya virus Corona saat ini membuat pengiriman formulir PKP hanya
bisa dilakukan melalui pos. Apalagi, Ditjen Pajak baru-baru ini juga
menghentikan sementara layanan pajak secara langsung atau tatap muka.
Keputusan
permohonan pengukuhan PKP diberikan paling lama satu hari kerja terhitung
setelah permohonan diterima lengkap. Setelah itu, Anda wajib meminta sertifikat
elektronik paling lama 3 bulan setelah dikukuhkan sebagai PKP.
Pengetahuan tentang PKP memang sangat dibutuhkan bagi Anda para pengusaha. Dalam pengurusannya juga membutuhkan waktu yang panjang. Hal tersebut membuat banyak orang khawatir akan urusan legalitas PKP. Tenang saja, serahkan setiap urusan legalitas usaha Anda pada JASAMURA.
Untuk info dan order hubungi :
Whatsapp: 082245919961
Email : jasamura.mo@gmail.com
IG : @jasamurasurabaya.official
Blogspot : birojasamura.blogspot.com
Alamat : Ruko Mezzanine A20, Jln. Nginden Semolo 38-40, Kota Surabaya, Jawa Timur 60118
Jam Buka :
Senin – Jumat : Pukul 08.30 – 16.30
Sabtu : 08.30 – 12.30
Komentar
Posting Komentar